Beranda | Artikel
Menjual Kembali Barang Yang Dibeli
Selasa, 1 April 2014

عن ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم –  مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga dia melakukan serah terima dengan pemilik pertama.” (HR. Bukhari, no. 2133 dan Muslim, no. 3922)

Larangan menjual barang yang kita beli, sampai ada serah terima antara kita dengan penjual pemilik barang, tidak hanya berlaku untuk bahan makanan semisal beras dan gandum saja, namun juga berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ ابْتَعْتُ زَيْتًا فِى السُّوقِ فَلَمَّا اسْتَوْجَبْتُهُ لِنَفْسِى لَقِيَنِى رَجُلٌ فَأَعْطَانِى بِهِ رِبْحًا حَسَنًا فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِهِ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ خَلْفِى بِذِرَاعِى فَالْتَفَتُّ فَإِذَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فَقَالَ لاَ تَبِعْهُ حَيْثُ ابْتَعْتَهُ حَتَّى تَحُوزَهُ إِلَى رَحْلِكَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ

Dari Ibnu Umar, “Pada suatu hari, aku membeli minyak di pasar. Setelah aku selesai mengadakan transaksi, ada orang yang menemuiku dan dia mau membeli minyak tersebut dengan memberi keuntungan yang bagus untukku. Di akhir-akhir pembicaraan, aku ingin menjabat tangannya sebagai pertanda terjadi akad jual beli, namun dari belakang terdapat seseorang yang memegangi tanganku. Setelah kutoleh, ternyata dia adalah Zaid bin Tsabit. Zaid mengatakan, ‘Jangan kau jual minyak di tempat engkau membelinya, sampai kau pindah dulu ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang barang dagangan yang dibeli itu dijual kembali di tempat pembelian, sampai para pedagang membawanya ke tempatnya masing-masing.’” (HR. Abu Daud, no. 3501; dengan sanad yang hasan)

Sila’” yang bermakna ‘barang dagangan’ itu mencakup barang dagangan dalam bentuk bahan makanan ataupun bentuk yang lain. Sehingga, hadis di atas adalah dalil yang menunjukkan larangan menjual barang kulakan hingga terjadi serah terima dengan penjual pertama itu tidak hanya berlaku untuk bahan makanan, namun juga berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan.

Menjual barang, yang sudah mengalami transaksi jual beli namun belum mengalami serah terima, termasuk dalam hadis berikut ini,

عن عبد اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ

Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah halal keuntungan yang didapatkan tanpa adanya tanggung jawab untuk menanggung kerugian.” (HR. Abu Daud, no. 3506; hadis hasan)

Ketika barang kulakan masih di tempat penjual pertama, maka segala risiko kerusakan barang menjadi tanggung jawab penjual atau pemilik pertama. Sehingga, ketika barang tersebut kita jual kembali, kemudian pengiriman barang menjadi tanggung jawab penjual pertama, maka kita terbebas dari tanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi dikarenakan kerusakan barang tersebut selama berada di tempat penjual pertama atau kerusakan selama proses pengiriman. Dengan demikian, keuntungan yang kita dapatkan adalah keuntungan tanpa ada tanggung jawab untuk menanggung kerugian. Padahal, tolak ukur bentuk riil dari serah terima barang adalah kesepakatan masyarakat yang tidak tertulis dan berbeda-beda, tergantung barang yang diperdagangkan.

Ibnu Hajar mengatakan, “Syafi’i merinci bentuk riil dari serah terima. Jika barang yang diperjualbelikan itu bisa diserahterimakan dengan tangan, semisal uang dan pakaian, maka bentuk riil serah terima adalah serah terima dengan tangan.

Adapun jika barang yang diperjualbelikan itu tidak bisa dipindah, semisal rumah, tanah, dan buah yang ada di pohon, maka bentuk riil serah terima adalah dengan takhliah (pengosongan, alias mempersilahkan pembeli untuk memanfaatkan barang yang sudah dia beli, pent.).

Adapun jika barang dagangan tersebut biasanya dipindah dari satu tempat ke tempat yang lain, semisal kayu, biji-bijian, dan hewan, maka bentuk riil serah terima adalah dengan memindahkan barang tersebut ke tempat yang ada di luar kekuasaan penjual.” (Fathul Bari, jilid 5, hlm. 598–599, terbitan Dar Ath-Thaibah, Riyadh, cetakan ketiga, 1431 H)

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2138-menjual-kembali-barang-yang-dibeli.html